10 Maret, 2008

PEDOMAN PENERIMAAN SISWA BARU, TA. 2008-2009

Yogyakarta, 1 Maret 2008

No : AH / 057 / III / 2008 / S.2000

Hal : PEDOMAN UMUM PSB, SPP, USPP Tahun Ajaran 2008 – 2009

Kepada Yth.

Kepala TK / SD / SMP Kanisius

Yayasan Kanisius Cabang Yogyakarta

Dengan hormat,

Kami beritahukan surat keputusan mengenai: “Kebijakan dan Pedoman Yayasan Kanisius Cabang Yogyakarta berkaitan dengan PSB, USPP dan SPP untuk Tahun Ajaran 2008 – 2009:

Kebijakan Dasar:

1. Arah Dasar: Arah Dasar Pendidikan Kanisius Cabang Yogyakarta pada Tahun Ajaran 2009 – 2009: “Pendidikan Kanisius Yang Semakin Integral: Profesional, Bermoral dan Dialogal”

2. Prinsip Pendidikan Anak: Tanggungjawab pertama dan utama dalam proses pendidikan anak adalah orangtua. Konsekwensinya, semua beaya yang dibutuhkan oleh anak selama proses pendidikan di Sekolah Kanisius, sepenuhnya menjadi tanggungjawab orang tua / wali siswa.

3. SPP Siswa Lama: Pada bulan JULI 2008 SPP siswa, dinaikkan minimal sebesar 25% dari SPP yang lama, sesuai dengan situasi dan kondisi dan tetap memakai Prinsip Solidaritas dan Subsidiaritas.

4. Daftar Ulang Siswa Lama: Daftar ulang dapat dilaksanakan selambat-lambatnya pada awal Bulan Juli 2008 dengan syarat siswa harus membayar SPP bulan Juli 2008.

5. SPP dan USPP Siswa Baru: Lihat lampiran ketentuan rata-rata SPP dan USPP.

6. Transparansi Keuangan: Administrasi keuangan sekolah tetap harus dibuat secara transparan dan profesional serta dilaporkan ke Direktur Yayasan Kanisius Cabang Yogyakarta.

7. Jumlah Siswa Baru: Jumlah siswa baru kelas I SD dan TK, minimal 15 orang per kelas. Sedangkan untuk tingkat SMP kelas I, minimal 25 orang per kelas. ( Lihat Surat Edaran dari Yayasan Kanisius Pusat Semarang, No: 110 / SL / 05 – 2006 ).

Pedoman Umum PSB:

1. Panitia PSB: Setiap sekolah harus membentuk panitia PSB dengan melibatkan Komite Sekolah dan unsur-unsur lain yang mendukung keberadaan Sekolah Kanisius. Penanggungjawab utama tetap Kepala Sekolah atau Ketua Kampus Sekolah.

2. Calon Siswa: calon siswa Katolik dan atau siswa dari sekolah Kanisius mendapatkan prioritas untuk diterima di Sekolah Kanisius, sesuai dengan kemampuan ekonomi orangtuanya.

3. Ekonomi Orangtua Siswa: Tidak boleh menjadi alasan untuk menolak calon siswa. Prinsip pendidikan: “TIDAK ADA SEKOLAH GRATIS. Sekolah BUTUH BEAYA untuk pembeayaan proses pendidikan anak-anak”.

4. Waktu Pendaftaran: Mulai Bulan April 2008 atau dapat dilaksanakan sebelumnya dengan melihat situasi dan kondisi setempat. Silakan memakai pelbagai macam strategi demi kehidupan Sekolah Kanisius. Hidup matinya Sekolah Kanisius tergantung dari jumlah siswa yang masuk ke Sekolah Kanisius. Peraturan pemerintah kita tentang Penerimaan Siswa Baru, kita siasati sedemikian rupa dengan pelbagai macam cara. Kebijakan utama harus difokuskan kepada Yayasan Kanisius.

5. Persyaratan:

  1. Umur, ijasah, akte kelahiran, dst., sesuai dengan ketentuan pemerintah.
  2. Untuk calon siswa kelas I (satu), ijasah TK tidak menjadi syarat mutlak.
  3. Formulir Tata Tertib Sekolah Kanisius, dan kesanggupan untuk mengikuti pelajaran, test dan Ujian Agama Katolik (Pendidikan Religiousitas), harus ditandatangani di atas meterai, oleh orangtua untuk siswa TK dan SD. Untuk calon siswa siwa SMP ditandatangi oleh siswa yang bersangkutan
  4. Orangtua siswa mengisi formulir mengenai kesanggupan membayar SPP secara rutin setiap bulannya paling lambat tanggal 10, dan melunasi USPP pada akhir Bulan Oktober 2008.

6. Uang Pendaftaran: Besarnya uang pendaftaran bagi para calon siswa baru disesuaikan dengan kondisi sekolah setempat yang sewajarnya. Uang digunakan untuk kepentingan seluruh proses Penerimaan Siswa Baru.

7. Siswa Pindahan: Dapat diterima di Sekolah Kanisius setelah melalui pemeriksaan yang ketat tapi wajar. Misalnya karena mengikuti dinas orangtuanya. Mereka diperlakukan sebagai siswa baru dan mengikuti aturan SPP dan USPP Yayasan Kanisius Cabang Yogyakarta Tahun Ajaran 2008 – 2009. SEKOLAH KANISIUS TIDAK MENERIMA PINDAHAN SISWA DI TENGAH-TENGAH TAHUN AJARAN SUDAH BERLANGSUNG.

SEKOLAH KANISIUS TIDAK MENERIMA PINDAHAN SISWA DARI SEKOLAH LAIN YANG SATU DAERAH ATAU KOTA; LUAR DAERAH / KOTA. HAL INI UNTUK MENJAGA NAMA BAIK DAN KREDIBILITAS

SEKOLAH - YAYASAN KANISIUS.

SEKOLAH KANISIUS BUKAN SEKOLAH TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR.

Kebijakan Umum Keuangan Sekolah:

Prinsip Solidaritas dan Subsidiaritas: “YANG MAMPU / KAYA DIPUNGUT LEBIH DARI KETENTUAN RATA-RATA YAYASAN, SEDANGKAN YANG KURANG MAMPU DIBERI KERINGANAN SECUKUPNYA".

1. Pelunasan USPP: USPP HARUS LUNAS pada Bulan Oktober 2008. Kepala Sekolah bertanggungjawab penuh atas pelunasan USPP.

2. Penyetoran USPP: disetorkan ke Kantor YKC Yogyakarta dengan menyertakan KWITANSI LEMBAR JAMBON. Atau bisa langsung disetorkan melalui BANK NIAGA:

Bank Niaga Yogyakarta, atas nama:

YAYASAN KANISIUS CABANG YOGYAKARTA,

Nomor rekening: 018 - 01-04301-00-1.

Sekolah tidak diperkenankan menyimpan di sekolah atau menggunakan USPP tanpa ijin tertulis dari Direktur YKC Yogyakarta.

3. Kwitansi USPP: harus memakai kwitansi dari Yayasan, rangkap 3:

a. Lembaran PUTIH : untuk Orangtua / wali siswa

b. Lembaran JAMBON : untuk Yayasan Kanisius

c. Lembaran KUNING : untuk Arsip Sekolah

6. Rekapitulasi USPP: meskipun belum semuanya lunas, rekapitulasi USPP supaya diserahkan ke kantor Yayasan Kanisius pada Bulan Agustus 2008, beserta kwitansi warna jambon.

7. Dispensasi:

  1. Anak kandung guru / karyawan Kanisius yang masuk ke Sekolah Kanisius, dipungut USPP sebesar 50 % dari ketentuan rata-rata Sekolah yang bersangkutan.
  2. Siswa SD Kanisius yang masuk ke SMP Kanisius (Secara Kolektif) mendapatkan keringanan USPP sebesar 50 % dari ketentuan rata-rata SMP Kanisius tersebut.

8. Sistem Lunas SPP: SPP dipungut sebanyak 12 kali dengan sistem lunas setiap bulannya dan disetorkan ke YKC Yogyakarta atau melalui rekening Bank Yayasan Kanisius Cabang Yogyakarta, dengan melampirkan slip setoran, dan diserahkan ke Bendahara YKC Yogyakarta.

9. Larangan: Sekolah dilarang menggunakan uang SPP / USPP / BP3 (Komite Sekolah) untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran atas peraturan itu akan berakibat dikenakan sanksi oleh Direktur Yayasan Kanisius Cabang Yogyakarta.

10. Uang Kelebihan dari Target Yayasan: Semua uang SPP dan USPP, walaupun sudah memenuhi target minimal dari ketentuan Yayasan Kanisius, tetap HARUS diserahkan apa adanya ke Yayasan Kanisius Cabang Yogyakarta.

Lain-Lain:

1. Sekolah tidak diijinkan memungut uang dari siswa / orangtua, selain yang sudah ditentukan oleh Yayasan (SPP dan USPP), kecuali yang sudah mendapatkan ijin dan persetujuan tertulis dari Direktur Yayasan Kanisius Cabang Yogyakarta.

2. Sekolah yang memiliki Komite Sekolah / BP3, hanya diijinkan memungut uang dari siswa, setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Direktur Yayasan Kanisius Cabang Surakarta, dengan melampirkan program kerja sekolah / Komite Sekolah

3. Penggunaan uang Komite Sekolah / BP3 harus dilaporkan setiap bulannya kepada Yayasan bersamaan dengan laporan belanja barang / Laporan U setiap bulannya.

4. RAPBS: Setiap Sekolah (TK, SD, SMP) harus membuat RAPBS. Sebelumnya harus dikonsultasikan dengan pengawas Yayasan. RAPBS harus sudah dikumpulkan ke Yayasan Kanisius, paling lambat pada AKHIR BULAN JULI 2008. Sekolah yang tidak membuat RAPBS dan mengesahkannya ke Yayasan, maka SEKOLAH TIDAK AKAN MENDAPATKAN SUBSIDI OPERASIONAL SEKOLAH DAN GAJI / HONORARIUM PEGAWAI.

Kepala Sekolah wajib mengusahakan tercapainya target SPP dan USPP yang telah ditentukan oleh Yayasan Kanisius Cabang Yogyakarta.

Kelebihan dari target SPP dan USPP yang telah ditarik dari para siswa,

HARUS DISETORKAN KE YAYASAN KANISIUS.

Surat keputusan ini dibuat agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Yayasan Kanisius Cabang Yogyakarta

Direktur

Drs. Alb. Hartana SJ

Tembusan:

1. Direktur Yayasan Kanisius Pusat Semarang

2. Direktur YK Cabang: Magelang, Surakarta

3. Badan Pengurus Yayasan Kanisius

4. Arsip

Ketentuan Rata-Rata SPP dan USPP

TAHUN AJARAN 2008 - 2009

1. KOTA YOGYAKARTA:

No

NAMA SEKOLAH

SPP

USPP

1

TK / SD Kanisius Wirobrajan I - II

Rp

80,000

Rp

800,000

2

TK / SD Kanisius Kotabaru I - II

Rp

76,000

Rp

750,000

3

TK / SD Kanisius Pugeran I - II

Rp

80,000

Rp

800,000

4

TK / SD Kanisius Gowongan

Rp

50,000

Rp

500,000

5

TK / SD Kanisius Kintelan I - II

Rp

65,000

Rp

650,000

6

TK / SD Kanisius Gayam I - III

Rp

65,000

Rp

650,000

7

TK / SD Kanisius Notoyudan

Rp

65,000

Rp

650,000

8

SD Kanisus Tegalmulyo

Rp

50,000

Rp

550,000

9

TK / SD Kanisius Kumendaman

Rp

50,000

Rp

550.000

2. SLEMAN TIMUR:

No

NAMA SEKOLAH

SPP

USPP

1

TK / SD Kanisius Demangan Baru I - II

Rp

97,500

Rp

975,000

2

TK / SD Kanisius Kalasan

Rp

65,000

Rp

650,000

3

TK / SD Kanisius Sengkan

Rp

52,000

Rp

500,000

4

TK / SD Kanisius Kadirojo

Rp

40,000

Rp

400,000

5

TK / SD Kanisius Totogan

Rp

30,000

Rp

300,000

6

SD Kanisius Condongcatur

Rp

50,000

Rp

520,000

7

SD Kanisius Babadan

Rp

32,500

Rp

260,000

3. SLEMAN BARAT:

No

NAMA SEKOLAH

SPP

USPP

1

TK / SD Kanisius Klepu

Rp

32,500

Rp

325,000

2

TK / SD Kanisius Jetis Depok

Rp

29,250

Rp

260,000

3

TK / SD Kanisius Minggir

Rp

29,250

Rp

260,000

4

TK / SD Kanisius Mejing

Rp

29,250

Rp

260,000

5

TK / SD Kanisius Jering

Rp

29,250

Rp

260,000

6

TK / SD Kanisius Ngapak I

Rp

29,250

Rp

260,000

7

TK / SD Kanisius Gamping

Rp

32,500

Rp

325,000

8

SD Kanisus Duwet

Rp

29,250

Rp

260,000

4. KAB. KULON PROGO:

No

NAMA SEKOLAH

SPP

USPP

1

TK / SD Kanisius Wates

Rp

32,500

Rp

325,000

2

TK / SD Kanisius Bonoharjo

Rp

29,250

Rp

260,000

3

TK / SD Kanisius Milir

Rp

29,250

Rp

260,000

4

TK / SD Kanisius Promasan

Rp

29,250

Rp

260,000

5

TK / SD Kanisius Pelem Dukuh

Rp

29,250

Rp

260,000

6

SD Kanisius Kenteng

Rp

29,250

Rp

260,000

7

SD Kanisius Kokap

Rp

26,000

Rp

260,000

5. KAB. BANTUL

No

NAMA SEKOLAH

SPP

USPP

1

TK / SD Kanisius Sorowajan

Rp

39,000

Rp

390,000

2

TK / SD Kanisius Ganjuran

Rp

32,500

Rp

325,000

3

TK / SD Kanisius Cepoko

Rp

0

Rp

0

4

TK / SD Kanisius Kanutan

Rp

26,000

Rp

260,000

5

TK / SD Kanisius Pijenan

Rp

26,000

Rp

260,000

6

TK Kanisius Kedon

Rp

26,000

Rp

260,000

7

TK / SD Kanisius Tirtosari

Rp

26,000

Rp

260,000

8

SD Kanisius Bantul

Rp

32,500

Rp

325,000

9

SD Kanisius Manding

Rp

26,000

Rp

260,000

10

SD Kanisius Padokan

Rp

26,000

Rp

260,000

11

SD Kanisius Jomegatan

Rp

26,000

Rp

260,000

12

SD Kanisius Kembaran

Rp

26,000

Rp

260,000

6. KAB. GUNUNG KIDUL:

No

NAMA SEKOLAH

SPP

USPP

1

TK / SD Kanisius Bandung I - II

Rp

26,000

Rp

227,500

2

TK / SD Kanisius Beji

Rp

26,000

Rp

227,500

3

TK / SD Kanisius Ngawen

Rp

26,000

Rp

227,500

4

TK / SD Kanisius Pulutan I

Rp

26,000

Rp

227,500

5

TK / SD Kanisius Trengguno

Rp

26,000

Rp

227,500

6

TK / SD Kanisius Wonosari I

Rp

26,000

Rp

260,000

7

TK / SD Kanisius Wonosari II

Rp

32,500

Rp

325,000

8

TK / SD Kanisius Bogor

Rp

26,000

TINGKAT SMP:

No

NAMA SEKOLAH

SPP

USPP

1

SMP Kanisius Bambanglipuro

Rp

65,000

Rp

650,000

2

SMP Kanisius Gayam

Rp

65,000

Rp

650,000

3

SMP Kanisius Kalasan

Rp

65,000

Rp

650,000

4

SMP Kanisius Pakem

Rp

65,000

Rp

650,000

5

SMP Kanisius Sleman

Rp

65,000

Rp

650,000

6

SMP Kanisius Wates

Rp

52,000

7

SMP Kanisius Wonosari

Rp

65,000

Rp

650,000














1 komentar:

MyVvi mengatakan...

Mohon info untuk biaya masuk di TK Kanisius Kintelan tahuan ajaran 2019 ini sekitar kisaran berapa ya, terima kasih.